You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jawik
Desa Jawik

Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di web resmi Desa Jawik

Parade Nusantara resmi menggugat UU 2 / 2020 ke MK

Admin Desa 01 Juli 2020 Dibaca 473 Kali
Parade Nusantara resmi menggugat UU 2 / 2020 ke MK

Parade Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU. Gugatan itu diterima MK pada Senin (23/6). Dalam surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/2020 itu menyebutkan ada dua pemohon yang mengajukan JR terhadap UU Nomor 20/2020 yakni Triono dan Suyanto. “Keduanya merupakan kepala desa yang tergabung dalam Parade (Persatuan Rakyat Desa) Nusantara.

Pemohon menyerahkan kuasa kepada tim pengacara,” kata M Sholeh selaku kuasa hukum Parade Nusantara selaku pemohon uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 ketika dikonfirmasi pada Rabu (24/6).

Lebih lanjut, Sholeh yang tergabung dalam tim pengacara asal Surabaya, M. Soleh & Partners itu mengatakan JR atas UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi: “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini."

Terpisah, mantan Wakil Ketua DPD RI yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa Akhmad Muqowam menyebut ketentuan dalam pasal 28 ayat (8) di UU 2/2020 sangat jelas dapat diartikan bahwa Dana Desa (DD) tidak akan ada lagi.

Muqowam menjelaskan dana desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan. UU tersebut, kata dia, menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa. “Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa," terang Muqowam dalam keterangan pers, Selasa (24/6). 

Sumbernya

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image